Ribut Soal Fidusia di Jalan

Saran sebelum membaca lebih lanjut:

1. Sebaiknya JANGAN beli kendaraan dari orang yang menawarkan over credit.

2. JANGAN beli kendaraan yang murah, tapi BPKB tidak ada.

3. JANGAN pernah beli kendaraan dari orang yang manis janjinya dalam hal yang berkaitan dengan administrasi.

4. Kalau terpaksa over credit, lakukan dengan prosedur yang tepat dan JANGAN sepihak.


Kejadian seperti ini agaknya sudah bisa dibilang 'nggak aneh' di Indonesia. Kejadian yang bikin heboh orang-orang di jalan. Oke, mari simak bersama storytelling Angrybow ini. 

Suatu pagi menjelang siang, ada seorang karyawan mengendarai sepeda motor keluaran baru, yang rupanya masih dalam beban cicilan ke pihak leasing. Karyawan itu membeli sepeda motor melalui seseorang, yang mengiklankannya di salah satu website jual beli online.

Si penjual, mengiklankan sepeda motor tersebut di website dengan judul "Over kredit, sepeda motor mulus.. bla bla bla.." membuat si karyawan tertarik. Singkat cerita, si karyawan itu berjumpa dengan penjual, kemudian dengan perjanjian-perjanjian tertentu, akhirnya terjadilah kesepakatan transaksi. Rupanya, sepeda motor tersebut sudah dua bulan tidak dibayarkan cicilannya oleh si penjual. Itulah sebabnya dia memutuskan untuk meng-over kredit sepeda motor itu.

Karyawan tersebut (selaku pembeli) dengan konsekuensi yang ada, memutuskan melanjutkan urusan cicilan sepeda motor tersebut. Karena tunggakan cicilan sudah berjalan dua bulan, maka di bulan ketiga, si karyawan itu mulai melanjutkan cicilan, dengan cara men-transfer uang ke penjual. Dengan harapan, si penjual melanjutkan uang cicilan itu ke pihak leasing. Namun apa yang terjadi? Ternyata uang cicilan itu tidak dia lanjutkan ke leasing. 


Foto milik VOI.id


Masuk bulan ke empat, si karyawan kembali men-transfer ke penjual. Lagi-lagi si penjual tidak melanjutkannya ke rekening pihak leasing. Akhirnya masuk bulan ke lima, pihak debt collector memburu sepeda motor tersebut, dan di suatu hari didapatlah sepeda motor itu sedang dikendarai oleh si karyawan yang malang. Saat dicegat oleh debt collector dan terjadi perseteruan, si karyawan membela diri lantaran selama ini merasa diri telah melakukan pembayaran cicilan. 

Ada dua hal yang menjadi keberatan si karyawan, pertama, dia merasa selalu berkomitmen mencicil pembayaran pasca persetujuan dengan si penjual, dan kedua, karyawan itu meminta pihak debt collector menunjukkan Surat Jaminan Fidusia, namun pihak debt collector tidak memilikinya.

Alhasil terjadilah cekcok di jalan yang membikin situasi semakin ramai, di tengah hiruk pikuk jalanan. Si karyawan bersikeras enggan memberikan sepeda motornya dan si debt collector juga bersikukuh mengambil kendaraan tersebut, meski tidak memiliki Surat Jaminan Fidusia. Karena sampai membikin macet jalanan, akhirnya datanglah polisi menangani keributan atas kedua pihak berseteru itu.


Jaminan Fidusia

Nah, kejadian itu hanyalah salah satu dari banyak peristiwa serupa di jalanan. Dengan problem yang pada intinya sama, yaitu adanya masalah tunggakan pembayaran cicilan kendaraan -sehingga terjadilah perselisihan antara konsumen dan debt collector di jalanan, lalu seperti apa buntut perkara tersebut selanjutnya?

Menurut salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dikonfirmasi Angrybow namun enggan disebutkan namanya, dikatakan bahwa berdasarkan perundangan tentang Fidusia, jelas diungkapkan bahwa jika si debt collector tidak bisa memperlihatkan Surat Jaminan Fidusia, dia tidak berhak merampas barang tersebut.

Tapi bagaimana bila debt collector tersebut tetap ngotot, meski tidak mengantongi Surat Jaminan Fidusia? "Artinya bisa dipastikan bahwa si debt collector dan pihak leasing, uneducated. Alias abal-abal semua," ungkapnya. Bukan sembarang menuding, namun menurutnya, bila pihak leasing telah memahami hal itu, maka mereka mengadakan kerjasama dengan pihak notaris. Sehingga semua urusan yang berkaitan dengan potensi gagal bayar, sudah ada S.O.P dan mekanisme yang rapi untuk dijalankan. Tidak sampai bikin rusuh.


Contoh salinan Surat Jaminan Fidusia, dari laman AHU.go.id 


Adapun Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda (harta bergerak dan tidak bergerak), yang registrasi hak kepemilikannya masih berada dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Contoh penerapan Jaminan Fidusia misalnya dalam proses jual beli sepeda motor secara kredit. Apabila seseorang membeli sepeda motor secara kredit, maka pihak pemberi kredit (leasing) akan membeli sepeda motor itu ke dealer. Dengan demikian, motor tersebut akan menjadi milik pemberi kredit, walaupun registrasi hak miliknya -dalam hal ini BPKB, mengatasnamakan si pembeli. Sehingga bila terjadi tunggakan di atas waktu yang disepakati, pihak pemberi kredit bisa menyita barang itu dengan modal Surat Jaminan Fidusia.

Tapi kenapa masih saja ada debt collector yang sepertinya tidak mau peduli dengan peraturan itu? Sofyan, salah satu karyawan leasing besar -yang meminta nama perusahaan leasing tempatnya bekerja itu tidak disebutkan, mencoba meluruskan. Menurut Sofyan, para debt collector itu sebenarnya adalah pihak ketiga, yaitu penagih utang dari luar leasing. 

"Jadi mereka tidak membawa Surat Jaminan Fidusia ketika melakukan tugasnya. Namun untuk leasing yang kredibel, pihak debt collector selalu melakukan mediasi dulu dengan konsumen yang dicegat tersebut, sebelum melakukan tindakan selanjutnya. Jika ternyata ada yang tidak sinkron antara pihak leasing dan konsumen, si debt collector akan meminta konsumen mengikutinya ke kantor leasing untuk melakukan sinkronisasi data dan fakta," ungkap Sofyan. Intinya, menghindari cekcok besar yang memengaruhi kredibilitas perusahaan.


Hangus atau?

Selama bekerja di leasing tersebut, Sofyan menceritakan beberapa kali menemukan laporan kejadian penyitaan di jalan. Selanjutnya, bila memang permasalahannya adalah wan prestasi dari konsumen, maka pihak konsumen akan diarahkan ke proses hukum yang berlaku, dalam hal ini konsumen tersebut lemah secara hukum. 

Dan untuk kantor leasing yang memiliki kredibilitas bagus, biasanya memberikan surat teguran dahulu ke pihak konsumen, bila mereka telah 3 bulan tidak membayar cicilan. Jatuh tempo berikutnya, diharapkan ada itikad baik dari si konsumen untuk membayar tunggakan itu. Namun bila masih juga tidak ada respon, maka pihak leasing memerintahkan pihak ketiga melakukan tugasnya merampas kendaraan.

Kemudian pertanyaan selanjutnya, bagaimana bila ada kasus dimana konsumen sudah mencicil sebanyak 19 kali untuk masa cicilan 24 bulan, kemudian untuk cicilan ke-20, 21, dan 22 tidak dibayarkan. Sehingga bulan ke 23 kendaraan si konsumen itu dirampas debt collector. Bagaimana dengan uang cicilan yang telah dibayarkan tersebut x 19 bulan? Menurut Sofyan, kembali lagi ke proses teguran, bilamana tidak ada itikad baik, maka bisa jadi uang cicilan x 19 bulan itu hangus begitu saja. Kendaraan pun dilelang.

Namun untuk leasing besar dan memiliki kredibilitas bagus, mereka tidak menutup kemungkinan adanya mediasi dengan pihak konsumen. Misalnya ada konsumen yang kemudian menunjukkan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan kendaraanya yang telah disita, maka pihak leasing meminta konsumen menuntaskan kewajibannya itu, ditambah biaya denda. "Bila semua telah dituntaskan dan disepakati, maka kendaraan bisa kembali diambil," tutur Sofyan.

Tags

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)